SUKABUMIKU.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Putusan ini menyangkut pengategorian mandi uap/spa sebagai jenis jasa hiburan. MK memutuskan bahwa mandi uap/spa seharusnya dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang pleno di Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025). “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Arief.
MK berpendapat, menyamakan mandi uap/spa dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menimbulkan ketidakpastian hukum dan stigma negatif. Pengklasifikasian tersebut tidak mencerminkan fungsi mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Arief Hidayat menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang kuat, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan pelaksanaannya. Mandi uap/spa, dengan manfaat kesehatannya yang berbasis tradisi lokal, seharusnya diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.
MK merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa yang mendefinisikan spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan holistik, memadukan perawatan tradisional dan modern. Spa dikategorikan menjadi health spa, wellness spa (promotif dan preventif), serta medical spa (kuratif dan rehabilitatif).
Meskipun mengabulkan sebagian permohonan, MK menolak dalil pemohon terkait frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar 40-75 persen, setara dengan kelompok hiburan malam. MK menganggap penetapan tarif pajak tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Selain itu, MK menolak dalil mengenai potensi pajak ganda. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah untuk jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari PPN. Dengan demikian, menurut MK, tidak ada pengenaan pajak ganda. (mrf/*)