SUKABUMI — Pemerintah Kecamatan Cicantayan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mengambil langkah tegas dengan membatasi pelaksanaan pawai samenan atau ta’aruf maupun drumband di wilayahnya, khususnya di jalur utama nasional.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang melarang kegiatan pawai digelar di jalan protokol, terutama pada malam hari. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah gangguan lalu lintas.
Kapolsek Cibadak, Kompol Djubaedi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk meminimalisir risiko yang dapat terjadi di jalan raya.
Baca Juga: PAC IPNU-IPPNU Simpenan Matangkan MAKESTA II, Cetak Pelajar NU Berintegritas
Ia menyebutkan bahwa pawai drumband memang memiliki nilai budaya dan pendidikan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Kami memahami pawai drumband ini bagian dari kegiatan budaya dan pendidikan. Tapi jika dilakukan di jalan utama nasional, risikonya sangat tinggi,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, penggunaan jalan nasional untuk kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas, terutama jika dilakukan pada waktu padat atau malam hari.
Baca Juga: Jamkrindo Catatkan Volume Penjaminan Rp 43,6 Triliun
“Bisa menimbulkan kemacetan, bahkan kecelakaan. Karena itu kami minta kegiatan dialihkan ke jalur alternatif atau lingkungan sekolah,” katanya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mencantumkan sanksi tegas bagi pihak yang tetap melanggar. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pelanggar dapat dikenai ancaman pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Camat Cicantayan Hj. R. Riny Zuraidah Zakhroh, Danramil Cibadak Kapten Cba Edi Rosana, serta Kapolsek Cibadak Kompol Djubaedi sebagai bentuk kesepakatan bersama lintas instansi.
Baca Juga: Dari Tangsel Ke Kota Sukabumi Anggota DPRD Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Kota Sukabumi
Di sisi lain, kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai langkah tersebut sudah tepat demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Salah satu warganet menyebutkan bahwa pawai di jalan nasional memang berisiko besar terhadap kemacetan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum, khususnya pengguna jalan di jalur utama
“Kalau di jalan nasional bisa bikin macet total,” tulisnya.

