SUKABUMIKU.id – Pemerintah Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar musyawarah bersama panitia penjaringan perangkat desa dan panitia penjaringan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Musyawarah berlangsung di Aula Desa Cibentang, Rabu (8/1/2025).
“Musyawarah ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,” jelas Kepala Desa Cibentang, Empung Kurniawan, yang diwakili oleh Kaur Perencanaan Desa Cibentang, Sadewa Herlambang, Rabu (8/1/2025).
Selain sosialisasi peraturan, musyawarah juga membahas teknis pelaksanaan penjaringan perangkat desa dan pengurus BUMDes. “Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan yang berlaku agar proses penjaringan perangkat desa dan pengurus BUMDes dapat berjalan sesuai ketentuan,” tambah Sadewa.
Sadewa berharap seluruh proses penjaringan dapat berjalan lancar dan tuntas demi kemajuan Desa Cibentang. “Semoga semua berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan desa kami,” pungkasnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, mendukung penuh atas kegiatan yang diadakan oleh pemdes cibentang, dan semoga penjaringan perangkat desa ini membuat desa cibentang dapat lebih maju dan bermartabat. (mrf/*)