Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang Bojong Cikembar

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang Bojong Cikembar

Sebarkan artikel ini
Potret BUS SIM Keliling Polres Sukabumi. (Foto : Yosep Taryawan/ sukabumiku.id)

SUKABUMI – Pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir pada Jumat, (28/8/2026).

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut dijadwalkan berlangsung di Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga : Resep Telur Dadar Bebek Barendo Khas Minang, Gurih dengan Pinggiran Renyah

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diminta membawa persyaratan yang telah ditentukan, termasuk identitas diri yang masih berlaku.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan sesuai jadwal dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan kebijakan petugas.(SE)