Kota Sukabumi

Di Kabupaten Sukabumi 56 Anak Jadi Korban Kekerasan, Ini Penyebabnya

×

Di Kabupaten Sukabumi 56 Anak Jadi Korban Kekerasan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustasi kekerasan anak

SUKABUMIKU.id – Kasus kekerasan anak di Kabupaten Sukabumi hampir mencapai 56 orang. Data tersebut terhitung dari Januari hingga Juni 2022 yang dihimpun dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) DP3A Kabupaten Sukabumi.

” Iya, korban kekerasan anak senbanyak 56 orang, korban laki-laki sebanyak 11 orang dan korban anak perempuan sebanyak 45 orang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman saat menghadiri kegiatan penyusunan kebijakan perlindungan anak korban dari radikalisme dan tindak pidana terorisme di Ball Room Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan pada Jumat (30/09).

Sedangkan untuk tahun 2021 lalu, sebanyak 131 korban anak yang terlaporkan di dalam data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) DP3A Kabupaten Sukabumi dengan pembagian korban laki-laki sebanyak 30 anak dan 101 anak korban perempuan.

” Data ini menunjukan bahwa anak-anak sangat rentan mengalami tindak kekerasan dan tindakan lainnya yang menimbulkan banyak tekanan dan kecemasan pada anak,” jelasnya.

BACA JUGA :https://sukabumiku.id/ribuan-buruh-di-phk-di-sukabumi-apa-yang-terjadi/

Di satu sisi pengasuhan anak yang kurang tepat dalam keluarga, cenderung mengabaikan perlindungan sosial bagi anak mendorong terciptanya lingkungan yang tidak nyaman dan aman untuk tumbuh kembang anak. Untuk mengatasi permasalahan yang kompleks tersebut, dibutuhkan kebijakan yang holistik dan integratif. Yaitu, kebijakan perlindungan sosial yang ramah anak yang menjamin tersedianya layanan dasar bagi anak.

“Selain itu, kebijakan dimaksud harus menjamin adanya bantuan untuk mengurangi dampak dari paham-paham radikalisme dan tindakan yang menjurus ke tindakan terorisme,” tandasnya.

Kesos JS Rencana Ahli Madya Kementrian PPA RI, Dianawati Lasmidar mengatakan, data jumlah anak Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban kekerasan anak itu, bisa dimaknai positif dan negatif.

Sebagai positifinya berarti masyarakat Kabupaten Sukabumi sudah memiliki where yang sangat baik. Artinya masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai korban, sudah memliki kesadaran untuk melaporkan.

“Ini sangat baik dan masyarakat sudah paham bahwa negara sudah memiliki mekanisme atau perlidungan, jika anak mendapatkan prilaku kekerasan, untuk mendapatkan perlindungan atau hak-haknya,” jelasnya. (Ky/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *