Kota Sukabumi

Pj Wali Kota Sukabumi Arahkan Perencanaan Pembangunan 2026 Berbasis Asta Cita dan Visi Misi Gubernur Terpilih

×

Pj Wali Kota Sukabumi Arahkan Perencanaan Pembangunan 2026 Berbasis Asta Cita dan Visi Misi Gubernur Terpilih

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memimpin Forum Perangkat Daerah (FPD) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Jumat (14/2/2025). Forum ini dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, dan merupakan kelanjutan dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kelurahan dan kecamatan.

Kusmana Hartadji menjelaskan bahwa FPD bertujuan untuk menyusun perencanaan pembangunan secara komprehensif, khususnya dalam menentukan program dan kegiatan prioritas. Beliau mengingatkan kembali capaian makro dan Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2024, seperti peningkatan laju pertumbuhan ekonomi (LPE), penurunan tingkat pengangguran, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 77,69, dan penurunan angka kemiskinan.

Pj Wali Kota juga memaparkan isu dan tantangan pembangunan Kota Sukabumi periode 2025-2045, meliputi perekonomian dan pembangunan (indikator makro, pemerataan pembangunan, ekonomi kreatif, dan pariwisata), pembangunan berkelanjutan (infrastruktur, lingkungan hidup, dan ketersediaan pangan), kebijakan nasional, provinsi, dan wilayah sekitar, bonus demografi, sosial budaya, digitalisasi dan teknologi, serta tata kelola pemerintahan.

Kusmana Hartadji menekankan bahwa perencanaan pembangunan tahun 2026 harus mengacu pada Asta Cita sebagai prioritas nasional, visi misi Gubernur Jawa Barat terpilih, dan visi misi Wali Kota Sukabumi terpilih.

Dalam arahannya, Pj Wali Kota menginstruksikan agar FPD dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, saling menghargai pendapat, dan menciptakan suasana kondusif untuk berdialog. Penyusunan rancangan awal Rencana Kerja (Renja) tahun 2026 harus mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026, sedangkan rancangan akhir Renja harus mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kusmana Hartadji menegaskan bahwa rencana kerja yang disusun harus selaras dengan visi, misi, tujuan, sasaran, dan outcome RPJMD, serta mempertimbangkan pencapaian RPJPD. Beliau juga meminta agar usulan kegiatan bersifat realistis, efisien, menghindari copy-paste, tidak bersifat seremonial, dan fokus pada implementasi program unggulan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.