SUKABUMIKU.id – Setelah sebelumnya melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025, pemerintah kini kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg.
Namun, pengecer yang beroperasi harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) agar dapat membeli langsung dari pangkalan utama dan menyalurkannya ke masyarakat.
Kebijakan ini diumumkan setelah rapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina pada 3 Februari 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG tetap lancar tanpa menyebabkan kelangkaan di masyarakat.
Alasan dan Tujuan Kebijakan
Keputusan pemerintah ini diambil setelah mendapat berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha. Pelarangan pengecer sebelumnya sempat menimbulkan pro dan kontra karena:
- Menyulitkan masyarakat di daerah yang jauh dari pangkalan resmi.
- Mengurangi aksesibilitas LPG 3 kg, terutama bagi UMKM dan rumah tangga kecil.
- Menimbulkan lonjakan permintaan di pangkalan, menyebabkan antrean panjang.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap subsidi LPG lebih tepat sasaran, serta menghindari spekulasi harga yang kerap terjadi di pasar.
Syarat Menjadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg
Pengecer yang ingin kembali menjual LPG 3 kg harus memenuhi persyaratan berikut:
Terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina
Membeli LPG langsung dari pangkalan utama
Menjual LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah
Tidak menimbun atau menjual LPG di luar ketentuan
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg, sehingga penyaluran subsidi dapat berjalan lebih transparan dan adil.
Dampak dan Implikasi Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, keputusan ini akan memudahkan akses terhadap LPG 3 kg tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pangkalan utama. Selain itu, dengan adanya regulasi pengecer sebagai sub-pangkalan resmi, diharapkan harga LPG tetap stabil dan tidak ada permainan harga di tingkat pengecer liar.
Bagi pelaku usaha dan pengecer, mereka tetap bisa menjalankan usaha dengan aturan yang lebih jelas. Namun, mereka harus memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina.
Dengan kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg sebagai sub-pangkalan resmi, pemerintah menunjukkan fleksibilitas dalam kebijakan distribusi LPG.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan LPG bagi masyarakat kecil dan UMKM, sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau kebijakan terbaru terkait distribusi LPG 3 kg melalui sumber resmi seperti Pertamina dan Kementerian ESDM agar tidak terjebak dalam informasi yang keliru.(Sei)