SUKABUMIKU.id – Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan bahwa Paula Verhoeven secara langsung menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya dalam kasus perceraian dengan Baim Wong. Meski begitu, Hotman Paris tetap memberikan tanggapan dari sudut pandang hukum atas tuduhan perselingkuhan yang ramai diperbincangkan publik.
Dalam pernyataannya, Hotman menegaskan bahwa dalam konteks hukum Indonesia, sebuah tuduhan perselingkuhan harus disertai bukti yang kuat, khususnya bukti yang menunjukkan adanya hubungan intim.
“Kalau hanya bukti jalan bareng, chatting, atau ngobrol biasa, itu belum cukup membuktikan perselingkuhan secara hukum,” terang Hotman dalam sebuah kesempatan.
Menurutnya, jika tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya orang ketiga secara hukum, lebih baik menggunakan alasan pertengkaran terus-menerus sebagai dasar dalam gugatan cerai. Hal tersebut jauh lebih aman dan sah secara legal.
Sebelumnya, Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024. Dalam gugatannya, Baim menyebut adanya orang ketiga sebagai salah satu alasan keretakan rumah tangganya dengan Paula.
Pernyataan dari Hotman Paris ini menjadi sorotan publik karena membuka diskusi tentang bagaimana bukti dalam kasus perselingkuhan harus diperlakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Sei)