Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cibadak, Ini Syarat dan Jadwalnya

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cibadak, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 8 Maret 2024/Sei

SUKABUMIKU.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling Online pada Minggu, 27 April 2025. Kali ini, layanan akan beroperasi di Pos Lantas Cibadak, tepatnya di kawasan Pasar Cibadak.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dari seluruh wilayah Indonesia. Warga tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas, cukup datang ke lokasi SIM Keliling dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
  • Membawa fotokopi SIM lama yang masih berlaku.
  • Perpanjangan disarankan dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Jika perlu memperpanjang lebih awal karena alasan tertentu, pemohon dapat mengkonsultasikan langsung kepada petugas.

Penting untuk diingat, apabila masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan. Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas terdekat.

Catatan Tambahan:

  • Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  • SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.
  • Apabila terdapat perubahan jadwal atau lokasi, pihak Polres Sukabumi akan menginformasikan lebih lanjut.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Online ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Pastikan Anda datang tepat waktu dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Selalu taati aturan lalu lintas dan utamakan keselamatan dalam berkendara. (Sei)