Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari Bantah Isu Politisasi Soal Kenaikan Tunjangan

×

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari Bantah Isu Politisasi Soal Kenaikan Tunjangan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, membantah adanya unsur politisasi dalam kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan tunjangan tersebut sudah dilakukan jauh sebelum Ayep Zaki disahkan sebagai Wali Kota Sukabumi terpilih untuk periode 2025–2030.

“Proses pembahasan sudah dilakukan sejak Oktober, bahkan sebelum Ayep Zaki resmi dilantik pada September. Tidak ada unsur politis. Ini murni proses yang sudah dirancang dan dibahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” ujar Rojab kepada wartawan, Rabu (8/5/2025).

Rojab menjelaskan bahwa proses kenaikan tunjangan dilakukan dengan mekanisme yang transparan, melibatkan Inspektorat, bagian hukum, serta dihitung secara objektif oleh tim appraisal. Bahkan, saat itu ada dua tim appraisal yang digunakan untuk memastikan keakuratan penilaian.

“Ini menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif. Semuanya dihitung sesuai kemampuan keuangan daerah dan pertimbangan objektif lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, besaran tunjangan tahun ini sejatinya lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 133 Tahun 2022. “Sebagai contoh, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD tahun 2022 sebesar Rp40 juta, sedangkan di tahun 2025 justru turun menjadi Rp28.989.377. Ini artinya bukan kenaikan, melainkan penyesuaian dan bahkan penurunan,” jelas Rojab.

Ia juga membandingkan besaran tunjangan DPRD Kota Sukabumi dengan daerah lain di Jawa Barat. “Kalau dibandingkan dengan Banjar, Pangandaran, Bogor, Cimahi, bahkan Bandung Barat, kita jauh tertinggal,” katanya.

Sebelumnya, Gerakan Prima Sukabumi (GPS) mengkritisi keras kebijakan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang menetapkan dua Peraturan Wali Kota terbaru—Perwal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi. Kedua regulasi ini menggantikan Perwal sebelumnya, yakni Nomor 17 Tahun 2024 dan Nomor 12 Tahun 2022.

Koordinator GPS, Danial Fadhilah, menilai ada kenaikan signifikan hingga Rp15 juta dalam kedua tunjangan tersebut. “Contohnya, tunjangan transportasi pimpinan DPRD yang sebelumnya Rp17 juta menjadi Rp26,5 juta. Tunjangan perumahan Ketua DPRD juga naik dari Rp26,5 juta menjadi Rp34.467.728 per bulan,” ungkap Danial.

Ia menilai kebijakan ini tidak menunjukkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan sarat dengan muatan politis di awal masa jabatan Wali Kota. “Seharusnya Wali Kota fokus pada program-program pro-rakyat, bukan memberikan kenaikan tunjangan yang tidak memiliki urgensi,” tegasnya. (Ky)