SUKABUMI – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, ditahan oleh pihak kepolisian pada 6 Mei 2025. Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi pada periode 2019 hingga 2023.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa saat ini Heni Mulyani dititipkan di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan kepada pihak kepolisian hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) di Desa Cikujang. Hasil pemeriksaan menemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai kurang lebih Rp500 juta yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.
Dalam pernyataan yang diberikan pada 13 Agustus 2024 lalu, Heni Mulyani mengakui adanya temuan TGR tersebut. Ia menjelaskan bahwa beberapa kegiatan pembangunan di Desa Cikujang tidak dilengkapi dengan berita acara maupun tanda tangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Memang ada TGR, dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya. Saya siap bertanggung jawab sesuai proses yang berjalan, termasuk menunggu klarifikasi dari pihak Tipidkor,” ujar Heni saat itu.
Heni juga membantah telah menikmati dana yang menjadi temuan tersebut. “Demi Allah, saya tidak menggunakan uang itu. Saya diam bukan karena bersalah, tapi karena tidak ada yang akan membantu saya membayar. Namun sebagai kepala desa, saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia mengklaim bahwa sebagian dana telah dikembalikan, meskipun tidak merinci jumlah pastinya. Menurutnya, proses pengembalian tersebut dilakukan secara bertahap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.