Berita Utama

DPMPTSP Kota Sukabumi Klaim Sudah Sosialisasikan Aturan Baru Soal RUMIJA ke Pengusaha Reklame

×

DPMPTSP Kota Sukabumi Klaim Sudah Sosialisasikan Aturan Baru Soal RUMIJA ke Pengusaha Reklame

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMPTSP Kota Sukabumi yang berada di Jl. Mayawati Atas Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengklaim telah melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan baru mengenai penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025.

Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan melalui pengiriman surat resmi kepada Paguyuban Pengusaha Reklame di Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, menjelaskan bahwa surat yang dikirim telah sesuai dengan instruksi walikota (inwal) terbaru yang mengatur RUMIJA dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas adanya informasi dari salah satu asosiasi pengusaha reklame yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau surat terkait regulasi baru tersebut.

“Surat sosialisasi sudah kami kirimkan satu bulan yang lalu melalui paguyuban. Dalam Perda baru ini, setiap pengusaha reklame wajib memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan RUMIJA, dan Surat Keterangan Izin Tayang,” ujar Saefulloh, Kamis (12/06/25).

Saefulloh menambahkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai penataan reklame, setiap reklame yang didirikan di badan jalan harus mengantongi izin lengkap dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta retribusi RUMIJA sebelum memperoleh PBG.

“Setelah surat dikirim, ada beberapa pengusaha yang datang ke kantor untuk menindaklanjuti. Namun memang, meskipun surat pemberitahuan sudah dilayangkan, sebagian besar pengusaha belum melakukan pembayaran retribusi RUMIJA,” ujarnya.

MPTSP mengaku telah menjalankan prosedur sesuai amanat Perwal, termasuk pengiriman surat pemberitahuan 30 hari sebelum tindakan lanjutan diambil. Masa pemberitahuan tersebut akan berakhir pada 23 Juni 2025. Jika dalam waktu tersebut para pengusaha tidak mengurus perizinan yang dipersyaratkan, maka tahapan berikutnya adalah pemberian peringatan dan kemungkinan penutupan reklame.

Terkait penertiban reklame yang tidak sesuai aturan, Saefulloh menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Bina Marga.

“Kami siap jika diminta hadir dalam forum diskusi di DPRD untuk mencari solusi dan titik temu terkait mekanisme penertiban ini,” tutup Saefulloh. (Ky)