Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ajak SKPD dan Pengusaha Reklame Duduk Bersama Selesaikan Masalah Penertiban dan Sosialisasi Perda

×

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ajak SKPD dan Pengusaha Reklame Duduk Bersama Selesaikan Masalah Penertiban dan Sosialisasi Perda

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astina saat melakukan sambutan disalahsatu kegiatan. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Asosiasi Pengusaha Reklame, untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan terkait penertiban reklame dan dugaan kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA).

Feri menegaskan bahwa audiensi bersama semua unsur penting dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi antara dinas dan pelaku usaha. Pasalnya, meski dinas terkait mengklaim telah melakukan sosialisasi, sebagian asosiasi pengusaha reklame menyebut belum menerima informasi tersebut.

“Penindakan memang kewenangan Satpol PP yang terhubung dengan Dinas PUPR. Tapi kita menerima informasi bahwa pihak asosiasi merasa belum pernah disosialisasikan. Karena itu, DPRD akan memfasilitasi audiensi agar semua pihak—baik SKPD maupun asosiasi—duduk bersama mencari titik temu,” ujar Feri kepada Sukabumiku.id, Kamis (12/06/25).

Ia menekankan bahwa pertemuan ini bukan semata-mata untuk menyelesaikan masalah penindakan, tetapi juga untuk memperjelas mekanisme perizinan dan kewajiban yang harus dipahami oleh pengusaha reklame berdasarkan Perda baru tersebut.

“Kami siap memfasilitasi. Karena kami memahami bahwa mungkin bukan karena mereka enggan memenuhi kewajiban, tapi karena tidak tahu adanya aturan baru. Dalam pertemuan nanti, alur perizinan, termasuk PBG, izin RUMIJA, dan izin tayang, akan dijelaskan secara terbuka,” ucapnya.

Feri juga memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Daerah untuk lebih masif dalam menyosialisasikan Perda yang baru ditetapkan. Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah memang perlu diapresiasi, namun tetap harus dibarengi dengan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

“Jangan sampai tindakan dilakukan saat masyarakat belum benar-benar tahu. Kalau sosialisasi belum maksimal tapi sudah ada tindakan, masyarakat bisa kaget dan ini justru menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Feri juga menyinggung keterbatasan DPRD dalam turut menyosialisasikan Perda karena belum adanya program khusus sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di tahun anggaran 2025. Ia berharap mulai tahun 2026 mendatang, DPRD Kota Sukabumi memiliki program resmi untuk mendukung penyebarluasan informasi regulasi kepada masyarakat.

“Selama ini beberapa anggota dewan hanya bisa sosialisasi melalui kegiatan reses. Tahun depan kami dorong agar ada program Sosper supaya tidak hanya membuat perda, tapi juga bisa bantu menyosialisasikannya ke masyarakat,” pungkasnya. (Ky)