SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Pada Senin, (23/6/2025), pelayanan akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu (depan Yomart Cidahu) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya cukup membawa dokumen sebagai berikut:
Baca Juga : Lembah Gupit Cihonje: Wisata Alam Asri di Sukabumi dengan Tiket Masuk Cuma Rp10.000
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- SIM lama yang akan diperpanjang
Adapun beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika ingin memperpanjang lebih awal karena alasan tertentu (misalnya urusan mendesak), dapat berkoordinasi langsung dengan petugas SIM Keliling di lokasi
- SIM yang masa berlakunya telah lewat (expired) tidak dapat diperpanjang di layanan keliling, namun bisa diajukan kembali sebagai permohonan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan syarat mengikuti ujian teori dan praktik serta menunjukkan E-KTP asli
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari kantor Satpas. Masyarakat di wilayah Cidahu dan sekitarnya diimbau memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.(Sei)