SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, mengunjungi kediaman keluarga Muhammad Bagas Saputra, pemuda asal Kota Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Rabu, (03/07/25), sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.
“Saya memang sengaja hari ini datang ke sini, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, untuk mengetahui kondisi terakhir saudara kita, Muhammad Bagas Saputra, yang saat ini sedang mengalami musibah sebagai korban TPPO,” ujar Wali Kota Ayep Zaki.
Menurut penuturan Wali Kota, berdasarkan informasi yang diterimanya, Bagas awalnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), namun diturunkan oleh kapten kapal di Tiongkok dan kemudian diperdagangkan secara ilegal oleh sejumlah agen tenaga kerja. Akibatnya, posisi Bagas sempat tidak diketahui, dan kondisinya dikabarkan memburuk.
“Bagas dijualbelikan dari satu agen ke agen lain, hingga kita sulit melacak keberadaannya karena dia tidak membawa handphone. Tapi alhamdulillah, ada sedikit informasi tentang kondisinya saat ini. Kabarnya, kakinya lebam, tangannya kemungkinan patah, dan sempat diikat,” ungkap Ayep prihatin.
Pemkot Sukabumi, lanjut Ayep, telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan bekerja sama dengan relawan serta pemerhati TPPO. Selain itu, komunikasi intens juga dilakukan dengan pihak DPR RI yang turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Kita terus berupaya memantau perkembangan dan mencari titik keberadaannya. Saya pribadi menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap nasib Bagas dan akan berusaha sekuat tenaga agar dia bisa dipulangkan dalam keadaan selamat. Saya minta doa dari masyarakat Kota Sukabumi agar semua berjalan lancar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ayep juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih agen penyalur tenaga kerja. Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa agen resmi yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi atau pemerintah pusat.
“Kita tidak melarang warga untuk bekerja di luar negeri, karena memang lapangan kerja di dalam negeri masih terbatas. Namun, tolong pastikan agennya resmi. Kalau melalui agen resmi, pemerintah bisa melacak dan memberikan perlindungan bila terjadi sesuatu,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh warga Sukabumi yang berniat bekerja di luar negeri agar terlebih dahulu melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
“Daftar saja, biar kita bantu. Minimal kita punya data dan bisa ikut mengawasi,” pungkasnya. (Ky)