Berita Sukabumi

Diskominfo Kota Sukabumi Terima 15 Aduan Masyarakat Selama Juni 2025, Ini Isinya! 

×

Diskominfo Kota Sukabumi Terima 15 Aduan Masyarakat Selama Juni 2025, Ini Isinya! 

Sebarkan artikel ini
Jajaran Diskominfo Kota Sukabumi bersama Wali Kota Sukabumi saat menggelar coffe morning bersama awak media disalahsatu rumah makan di Jalan Sriwijaya Kota Sukabumi. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Selama bulan Juni 2025, sedikitnya 15 aduan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menjelaskan bahwa aduan-aduan tersebut tersebar di tujuh SKPD, yakni BPKPD, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, dan Kecamatan Baros.

“Jenis aduan terbanyak masih seputar fasilitas umum, sebanyak lima laporan. Isunya antara lain kerusakan trotoar, lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak menyala, hingga reklame yang dianggap mengganggu estetika kota,” jelas Tantan kepada wartawan, Kamis (03/07/25).

Selain itu, aduan lainnya berkaitan dengan perizinan, pajak sampah, ketertiban umum, serta beberapa laporan yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi. Namun demikian, seluruh laporan yang masuk telah diteruskan dan ditanggapi oleh SKPD sesuai dengan ranah tugasnya.

“Alhamdulillah, setiap SKPD yang menerima aduan masyarakat menunjukkan respon yang cukup cepat. Ini menunjukkan bahwa penyampaian keluhan maupun saran dari masyarakat kepada Pemkot Sukabumi mendapat perhatian serius,” tambahnya.

Tantan menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan publik melalui kanal SP4N-LAPOR merupakan bentuk nyata dari keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga.

“Aduan warga adalah bentuk partisipasi yang sangat berharga. Ini bukan hanya masukan, tapi juga dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” bebernya.

Sebagai pengelola SP4N-LAPOR, Diskominfo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai saluran resmi penyampaian keluhan publik. Setiap aduan yang masuk, kata Tantan, akan langsung ditangani oleh perangkat daerah sesuai bidangnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui SMS ke nomor 1708, website resmi di lapor.go.id, atau melalui aplikasi SP4N LAPOR di Android dan iOS. Kami pastikan semua laporan akan diproses dengan cepat dan tepat,” tutupnya. (Ky)