Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anang, Dukung Revisi UU Sisdiknas

×

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anang, Dukung Revisi UU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini
Anang, S.Pd, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDIP bersama Guru-guru Paud, Minggu (6/7/2025). Foto/Ist.

SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Anang Janur, S.Pd, menyatakan dukungannya terhadap revisi sejumlah regulasi nasional yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya dalam hal pengakuan terhadap para pendidik Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam pernyataannya, Anang menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah memberikan keadilan dan pengakuan yang setara bagi seluruh pendidik PAUD, tanpa membedakan status formal dan non-formal.

“Saya, Anang Janur, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, mendukung penuh revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya pada poin yang menghapus istilah PAUD formal dan non-formal. Semua pendidik PAUD harus diakui secara setara sebagai guru,” tegasnya, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Hari Jadi ke-41, Desa Sukajaya Tampilkan Kearifan Lokal dan Potensi Unggulan, Bupati Sukabumi: Manfaatkan Momentum untuk Majukan Desa

Anang juga menilai bahwa dikotomi antara PAUD formal dan non-formal selama ini telah menimbulkan ketimpangan dalam perlindungan, hak, dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Pengakuan ini penting demi memperjuangkan hak-hak pendidik PAUD, termasuk pengakuan profesi, sertifikasi, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan usia dini secara menyeluruh,” tambahnya.

Pernyataan ini sejalan dengan arus aspirasi para pendidik PAUD di berbagai daerah yang menginginkan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan. Anang berharap, DPR RI dan pemerintah pusat segera merampungkan revisi regulasi ini demi masa depan pendidikan anak usia dini yang lebih baik dan berkeadilan. (Ndiw)