Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.902.000 per Gram, Buyback Tembus Rp1.746.000

×

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.902.000 per Gram, Buyback Tembus Rp1.746.000

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Naik Rp23.000, Tembus Rp2,383 Juta per Gram
Harga Emas Antam Naik Rp23.000, Tembus Rp2,383 Juta per Gram. Foto : Sei / Istimewa

SUKABUMI – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan cukup signifikan pada hari ini. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp8.000 dari sebelumnya Rp1.894.000 menjadi Rp1.902.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti dengan harga jual kembali (buyback) yang turut meningkat ke angka Rp1.746.000 per gram. Kenaikan harga emas ini mencerminkan optimisme pasar terhadap instrumen logam mulia sebagai salah satu pilihan investasi jangka panjang yang aman.

Baca Juga : Pantai Tenda Biru: Tempat Rahasia di sukabumi Ujung Genteng yang Cocok untuk Healing dan Petualangan

Selain harga per gram, berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam hari ini:

Daftar Harga Emas Antam – Kamis, 10 Juli 2025

  • 0,5 gram: Rp1.001.000
  • 1 gram: Rp1.902.000
  • 2 gram: Rp3.744.000
  • 3 gram: Rp5.591.000
  • 5 gram: Rp9.285.000
  • 10 gram: Rp18.515.000
  • 25 gram: Rp46.162.000
  • 50 gram: Rp92.245.000
  • 100 gram: Rp184.412.000
  • 250 gram: Rp460.765.000
  • 500 gram: Rp921.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.842.600.000

Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Pembelian emas batangan dikenakan pajak 0,45% untuk pemilik NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP.
  • Penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP), yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Dengan naiknya harga emas ini, banyak pelaku pasar maupun investor perorangan kembali melirik emas sebagai aset safe haven. Kenaikan harga juga menjadi peluang bagi yang ingin mencairkan investasinya, namun tetap perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.(Sei)