Kabupaten Sukabumi

Kejari Cibadak dan DPMPTSP Sukabumi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pelaku Usaha

×

Kejari Cibadak dan DPMPTSP Sukabumi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Aula Kejaksaan Negeri Cibadak menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum yang mengangkat tema “Kemudahan Investasi dan Kepastian Hukum”. Kegiatan ini ditujukan bagi perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari upaya memperkuat iklim investasi yang aman dan kondusif, Rabu (9/7/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak dan Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, yang juga menjadi pewawancara sekaligus narasumber dalam penyuluhan tersebut.

Ali Iskandar menyampaikan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan rasa aman bagi para investor. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait aspek hukum dalam berinvestasi.

“Kepastian hukum adalah hal fundamental bagi investor. Melalui sinergi bersama Kejaksaan, kita ingin memastikan bahwa para pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang tepat, dan merasa nyaman berinvestasi di Sukabumi,” ungkap Ali Iskandar.

Lebih lanjut, kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Sukabumi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing. Pemerintah daerah berharap, melalui kegiatan seperti ini, hubungan antara pelaku usaha dan pemerintah semakin erat serta mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan produktif. (Ndiw)