SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Selasa, (5/8/2025), untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk jadwal hari ini, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di:
Halaman Yomart Graha Setiabudi, Cidahu, Kabupaten Sukabumi
Pukul 08.00–12.00 WIB.
Baca Juga : Penjual Cilok Tampan Asal Karawang Viral, Netizen Ramai Buru Lokasi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi dan asli KTP
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan dan psikologi
- Membawa alat tulis pribadi
Warga diimbau datang lebih awal karena kuota layanan terbatas per hari. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui akun resmi media sosial Polres.(Sei)

