SUKABUMI– Pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi akan kembali beroperasi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kali ini, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut akan dilaksanakan di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dapat memanfaatkan kesempatan ini tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pelayanan biasanya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Baca Juga : Curug Sawer, Permata Alam Sukabumi di Balik Jembatan Terpanjang Asia Tenggara
Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama beserta fotokopinya.
Bukti cek kesehatan dan tes psikologi.Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, serta memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum menuju lokasi.
(Sei)

