SUKABUMI – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban asal Sukabumi bernama Reni Rahmawati. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan manusia lintas negara ini.
Ketiga buronan tersebut berinisial I, YF, dan LKS. Salah satunya, LKS, diketahui merupakan warga negara China yang saat ini berada di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan ini. “Ada yang bertugas menampung dan menyekap korban sejak awal, ada juga yang mengurus dokumen administrasi seperti paspor dan surat pernikahan palsu,” ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (15/10).
LKS disebut sebagai sosok kunci yang menjembatani komunikasi antara sindikat di Indonesia dengan seorang pria asal China berinisial TTC, yang disebut sebagai calon suami korban. “LKS inilah yang berkomunikasi langsung dengan warga negara China tersebut. Ia juga menerima dana sekitar Rp476 juta dari transaksi ini,” ungkap Hendra.
Dana tersebut, lanjutnya, kini menjadi salah satu hambatan dalam proses hukum karena berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang yang dikelola oleh jaringan TPPO tersebut.
Selain tiga DPO yang masih diburu, Polda Jabar juga telah menangkap dua pelaku lainnya berinisial Y dan A. Keduanya diduga menjadi perekrut korban dengan modus tawaran kerja ke luar negeri bergaji tinggi. “Para pelaku menawarkan pekerjaan di China dengan gaji antara Rp15 juta sampai Rp30 juta. Namun faktanya, korban justru dipaksa menikah secara ilegal,” jelas Hendra.
Korban, Reni Rahmawati, awalnya dibawa ke Bogor oleh kedua tersangka untuk mengurus paspor. Di sana, ia kemudian dipertemukan dengan tiga DPO yang kini buron. Mereka menyusun skenario pernikahan palsu agar Reni terlihat sah sebagai istri warga negara China berinisial TTC.
Saat ini, korban tengah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, China.
“Polda Jabar terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian China untuk memulangkan korban dan menuntaskan kasus ini,” tegas Hendra.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. (Ky/*)

