SUKABUMI – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti digital dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang menyinggung nama Ridwan Kamil dan menimbulkan polemik di ruang publik.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Menurut sumber di kepolisian, surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada Lisa pada Jumat (17/10/2025) malam. Meski demikian, Lisa belum menghadiri panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Lisa menyatakan bahwa kliennya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen mengikuti seluruh proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif terkait etika penggunaan media sosial. Bareskrim Polri menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SE)

