SUKABUMI – Petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Kota sukabumi mengambil tindakan terhadap mobil yang parkir sembarangan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Sabtu (15/08/2025).
Mobil mini bus warna hitam itu terlihat diparkir bukan pada tempatnya. Mobil diparkir persis di samping jalan sehingga mengganggu arus lalu linta di salah satu titik keramaian di Kota Sukabumi ini.
Stiker putih berisi tulisan ‘Anda Salah Parkir’ dipasang di bagian kaca jendela mobil. Pemasangan stiker merupakan bentuk sanksi moral sebelum tindakan lebih tegas dilakukan Dishub Kota Sukabumi.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter dan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah
Para pengguna kendaraan di Kota Sukabumi diharapkan dapat mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas. Termasuk masalah parkir, sudah terdapat banyak titik lokasi parkir yang dapat dimanfaatkan para pengendara.
Upaya pemasangan stiker ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengemudi yang masih abai terhadap aturan. Dishub menegaskan bahwa jalan umum bukanlah lahan pribadi, dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

