Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sukabumi Hari Ini

×

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sukabumi Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Foto : Sei /sukabumiku.id

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 12 November 2025, yang berlokasi di Pos Lantas Cidahu. Program ini menjadi solusi cepat dan praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi dengan lebih efisien. Pelayanan akan dimulai pagi hari hingga siang, dan masyarakat disarankan datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.

  2. Melampirkan kembali fotokopi KTP/Suket tersebut.

  3. SIM yang diperpanjang belum melewati masa berlaku — perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa habis.

Catatan Penting

  • Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.

  • Jika masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling. Pemohon wajib mengurus di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM baru.

  • Bagi warga yang ingin memperpanjang lebih awal karena alasan tertentu — seperti dinas luar kota atau keperluan pribadi mendesak — dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/operator SIM di lokasi layanan.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi petugas SIM Keliling atau pihak Polres Sukabumi melalui kanal resmi yang tersedia.(SE)