SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Pada Sabtu (15/11/2025), layanan ini dijadwalkan beroperasi di halaman Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Warga cukup membawa KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta fotokopinya untuk kebutuhan administrasi.
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Proses perpanjangan dapat diajukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Bila ada kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.
Polres Sukabumi juga menegaskan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diproses melalui layanan keliling.
Pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti pembaruan informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal resmi kepolisian.
Perubahan waktu dan tempat akan diumumkan jika terdapat penyesuaian.(SE)

