Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Alun-alun Bunderan Surade

×

Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Alun-alun Bunderan Surade

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini. Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan akan beroperasi pada Selasa (18/11/2025) di Alun-alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan KTP atau suket asli. Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  BMKG: Sejumlah Kecamatan di Kota Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan Sedang, Suhu 19–28°C

Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila terdapat kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah lewat, proses pengurusan harus dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP, serta mengikuti kembali ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM baru.

Polres meminta masyarakat memantau informasi selanjutnya terkait kemungkinan perubahan waktu maupun lokasi pelayanan. Program SIM keliling ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan bagi warga Surade dan sekitarnya.(SE)