SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Kabupaten Sukabumi kembali beroperasi pada Selasa, (25/11/2025). Berdasarkan informasi resmi, pelayanan akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia. Warga yang akan melakukan perpanjangan diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Baca Juga : Wisata Hemat di Sukabumi: Cikundul Suguhkan Air Panas Kolam Dingin dan Suasana Asri
Adapun ketentuan teknis bagi pemohon:
-
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi. -
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
Warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis wajib mengurus penerbitan SIM baru langsung di Satpas terdekat, dalam hal ini Satpas atau Samsat Cibadak, dengan prosedur lengkap termasuk ujian teori dan praktik.
Petugas mengimbau warga yang datang untuk memastikan kelengkapan berkas agar proses administrasi berjalan lancar. Selain itu, masyarakat diminta hadir lebih awal mengingat antrean perpanjangan SIM biasanya meningkat menjelang siang hari.
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan akses cepat dan dekat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satpas.(SE)

