Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Cidahu Rabu Ini
Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Cidahu Rabu Ini. Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Layanan ini dijadwalkan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/11/2025) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Program ini menjadi salah satu langkah Polres Sukabumi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus legalitas berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masa berlakunya belum habis

  • Fotokopi dokumen pendukung lain sesuai ketentuan petugas di lapangan

Satlantas Polres juga mengimbau agar masyarakat melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini dilakukan untuk mencegah antrean panjang maupun kendala sistem yang mungkin terjadi menjelang masa kedaluwarsa.

Bagi SIM yang sudah melewati masa aktif, masyarakat tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur.

Informasi Jadwal Lebih Cepat melalui Media Sosial

Polres turut menyebarkan informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal media sosial resminya. Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah memperoleh pembaruan jadwal secara cepat, akurat, dan dapat diakses dari mana saja.

Polres mengajak masyarakat Cidahu dan wilayah sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini, guna memastikan dokumen berkendara tetap valid, legal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(SE)