SUKABUMI – Pemerintah resmi membuka formasi baru bagi calon aparatur sipil negara (CASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan yang diinisiasi Kementerian PAN-RB ini ditujukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran belanja pegawai di instansi pusat dan daerah, sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik.
PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja part-time dan menerima upah berdasarkan ketersediaan anggaran instansi. Dalam sosialisasi daring pada Selasa (29/7), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menekankan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” jelas Aba.
Baca Juga: Atlet Futsal Sukabumi Lolos Timnas U-16, Akan Berlaga di Turnamen Thailand
Ia menambahkan, non-ASN yang tidak terdata di database BKN tetapi pernah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran upah PPPK paruh waktu menjadi perhatian utama. Gaji yang akan diterima oleh para pegawai part-time ini ditetapkan paling sedikit setara dengan pendapatan mereka sebelumnya sebagai non-ASN atau mengikuti upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini berpotensi menghasilkan variasi gaji yang cukup lebar antarprovinsi di Indonesia. Sebagai contoh, PPPK paruh waktu di DKI Jakarta berpotensi menerima gaji setara dengan UMP DKI sebesar Rp 5.396.760.
Baca Juga: Status Darurat Bencana, Pemerintah Kerahkan Semua Sumber Daya untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Sementara di Jawa Barat, gajinya mengacu pada angka Rp 2.191.232. Untuk wilayah Papua dan provinsi pemekarannya (Papua Tengah, Pegunungan, Barat Daya, dan Selatan), gaji yang diterapkan relatif tinggi, yaitu sebesar Rp 4.285.847.
Di sisi lain, beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki angka UMP terendah dalam daftar, yaitu sebesar Rp 2.328.969, yang bisa menjadi patokan gaji minimum PPPK paruh waktu di daerah tersebut jika anggaran memungkinkan.
Proses pengusulan kebutuhan CASN part time ini telah dibuka berdasarkan Surat Menteri PANRB dan dapat dilakukan hingga 20 Agustus 2025. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga tambahan namun terkendala anggaran, sekaligus memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi sebelumnya.

