Kabupaten Sukabumi

Soal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati Sukabumi

×

Soal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kabupaten Sukabumi mencapai momen penting dengan dilantiknya 8.164 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (4/12/2025). Pelantikan massal ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang telah menanti kepastian status.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan harapan bahwa langkah ini akan memperkuat kinerja pelayanan publik di seluruh wilayah kabupaten.

“Alhamdulillah pelantikan sekitar 8.164 PPPK sudah dilakukan. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi seluruh petugas di Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati Asep Japar.

Mengenai gaji, Bupati Asep Japar memberikan kepastian bahwa besaran nilai yang akan diterima para pegawai tersebut telah diatur dalam kerangka anggaran yang jelas.

“Itu sudah kita sesuaikan dengan APBD dan APBN. Insyaallah pemerintah akan lebih memperhatikan para PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan para PPPK ini justru menjadi bantuan, bukan beban, bagi pemerintah daerah. “Tidak ada tantangan, justru membantu. Ada yang sudah menunggu 10 hingga 15 tahun untuk status yang jelas. Hari ini saatnya mereka mendapatkan kepastian itu,” kata Bupati.

Meskipun sebagian tenaga honorer belum dapat dilantik karena persoalan administrasi, Bupati berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka.

“Ada yang tidak memenuhi syarat karena berkasnya kurang lengkap. Tapi akan saya perjuangkan,” sambungnya.

Mayoritas dari formasi yang diisi berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan. Bupati Asep Japar berharap seluruh proses berjalan dengan baik.