SUKABUMI – Keberadaan sejumlah unit glamping mewah di tepi Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat teguran resmi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menyatakan bangunan yang diduga dikelola warga negara asing (WNA) asal Korea itu tidak memiliki izin dan memerintahkan pembongkaran.
Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, menjelaskan bahwa hasil pantauan di lapangan menemukan setidaknya 10 unit tenda glamping jenis lotus yang dilengkapi pagar, berdiri di area eks Rumah Makan Saridona.
“Pemagaran dan tenda glamping lotus ini belum mengantongi legalitas. Bahkan sebagian jogging track sudah dimodifikasi,” ujar Ujang, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Tak Cuma Glamping, WNA Korea Juga Bangun Tempat Karaoke di Pinggir Pantai Citepus
Menurutnya, selain tidak berizin, pembangunan tersebut juga telah mengubah sebagian jalur jogging track yang sebelumnya merupakan fasilitas umum.
Merespons temuan ini, Satpol PP langsung mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi hingga proses penertiban selesai. Pengelola juga diperintahkan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca Juga: Kades Citepus Akui Kecolongan, WNA Diduga Pagari Pesisir Pantai Citepus Sukabumi
“Kami minta pengusaha segera membongkar tenda glamping secara mandiri dan mengembalikan jalur jogging track seperti sedia kala,” tegas Ujang Suryaman.
Satpol PP menegaskan bahwa jika perintah pembongkaran tidak dilaksanakan, maka langkah penertiban lanjutan akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

