SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Online Sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Selasa (16/12/2025), pelayanan dijadwalkan berlangsung di Alun-alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas. Kelengkapan identitas menjadi syarat utama agar pemohon dapat dilayani di lokasi.
Dalam layanan ini, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Baca Juga : Nama Julia Prastini Disorot Terkait Dugaan Perselingkuhan dengan Kekasih Sahabatnya
Bagi pemohon yang memiliki keperluan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Sementara itu, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Petugas SIM Keliling mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi. Apabila terjadi perubahan jadwal atau lokasi pelayanan, informasi akan disampaikan melalui kanal resmi kepolisian.
Layanan SIM Keliling Online di Alun-alun Jampang Kulon ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi SIM.(SE)

