Kabupaten Sukabumi

Desakan Mundur PPPK Calon Kades Kalibunder Sukabumi tak Proporsional Secara Hukum

×

Desakan Mundur PPPK Calon Kades Kalibunder Sukabumi tak Proporsional Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Desakan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat agar Del, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di SMAN 1 Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, untuk mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Kalibunder, menuai bantahan berdasarkan dalil hukum yang ketat. Desakan itu dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum Del, Padlilah, menjelaskan bahwa desakan pengunduran diri sejak tahap pendaftaran PAW dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan asas proporsionalitas.

“Pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) secara normatif berbeda secara mendasar dengan Pilkades reguler. PAW bukan kontestasi politik terbuka, melainkan mekanisme internal pengisian jabatan administratif desa,” tegas Padlilah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sukabumiku.id, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan PKL di Zona Merah

Pria yang juga akademisi di bidang hukum ini memaparkan, mekanisme Pilkades PAW yang tidak melibatkan pemungutan suara langsung oleh seluruh warga, melainkan melalui musyawarah unsur tertentu, menjadikannya sebuah lex specialis (aturan khusus).

“Implikasi hukumnya, ketentuan netralitas ASN/P3K yang lahir dari konteks ‘kontestasi politik massal’ tidak dapat diberlakukan secara kaku dan mutlak terhadap PAW,” paparnya lebih lanjut.

Dalil hukum yang dirumuskannya menekankan asas kepastian hukum dan logika administrasi negara. Ia berpendapat bahwa pengunduran diri dari PPPK adalah akibat hukum final.

“Secara hukum administrasi, tindakan pengunduran diri merupakan akibat hukum final, sehingga tidak rasional dan tidak proporsional jika diwajibkan sebelum ada kepastian hasil pemilihan,” ujar Padlilah.

Dr. Padlilah, S.H., M.H, (Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra)

Baca Juga: Akses Jalan Palabuhanratu-Geopark Ciletuh Lumpuh Total

Doktrin tidak ada akibat hukum tanpa kepastian peristiwa (geen rechtsgevolg zonder rechtsfeit) menjadi dasar argumen kuatnya. Menurutnya, peristiwa hukum yang relevan adalah penetapan sebagai Kepala Desa terpilih, bukan sekadar pendaftaran.

“Selama belum ditetapkan sebagai Kepala Desa PAW terpilih, calon belum memangku jabatan publik dan belum terdapat konflik kepentingan aktual,” jelasnya.

Kuasa hukum Del juga menyoroti penafsiran asas netralitas yang dianggapnya berlebihan oleh KCD. Ia menilai kewajiban mundur sejak pendaftaran adalah penafsiran yang berlebihan (over-interpretation).

Baca Juga: Luapan Sungai Seret Tiang Listrik di Desa Cidadap, Warga Khawatir Air Terus Naik

“Dalam PAW, tidak ada kampanye massal, tidak ada pemilih umum. Oleh karena itu, potensi pelanggaran netralitas secara faktual belum terjadi hanya dengan pendaftaran sebagai calon PAW,” tegas Padlilah.

Sebagai solusi yang lebih adil dan proporsional, Padlilah mengusulkan penerapan asas ultimum remedium (upaya terakhir). “Dalam konteks PAW, solusi yang paling proporsional adalah kewajiban mengundurkan diri setelah terpilih dan sebelum pelantikan, bukan pada tahap pendaftaran,” simpulnya.

Desakan resmi terhadap Del sebelumnya disampaikan oleh Kepala KCD V Jabar, Lima Faudiamar, pada Sabtu (13/12/2025). Kepada awak media, Faudiamar memberi waktu hingga Senin (15/12/2025) bagi Del untuk mengajukan pengunduran diri dari status PPPK Paruh Waktunya, dengan alasan untuk menjaga netralitas ASN.

Hingga batas waktu tersebut, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari kedua belah pihak. Pembelaan hukum ini mengindikasikan bahwa kasus ini berpotensi berlanjut dengan perdebatan mendalam mengenai penafsiran aturan netralitas ASN dalam konteks Pilkades PAW.