SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling Online dijadwalkan beroperasi pada Senin, (22/12/2025), bertempat di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui program ini, Satlantas Polres Sukabumi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk menyiapkan persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Baca Juga : Pantai Taman Pandan Sukabumi, Destinasi Unggulan Ciracap yang Terus Diminati Wisatawan
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Melalui layanan SIM Keliling Online ini, Polres berharap dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Inovasi layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi serta keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres (SE)

