Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling Online di Cidahu

×

Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling Online di Cidahu

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini. Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI  – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/12/2025) di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Melalui layanan SIM Keliling Online ini, Satlantas Polres Sukabumi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Pantai Taman Pandan Sukabumi, Destinasi Unggulan Ciracap yang Terus Diminati Wisatawan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Melalui layanan SIM Keliling Online ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi. (SE)