Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lapang Bojong Kecamatan Cikembar

×

Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lapang Bojong Kecamatan Cikembar

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi. Foto : SE / Istimewa

SUKABUMIDalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan mulai pagi hingga siang hari. Informasi detail terkait jam operasional akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.

Baca Juga : Sarapan Murah Meriah di Sekitar Masjid Agung Sukabumi, Nasi Kuning Ibu Ika Jadi Rekomendasi

Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang perlu dipersiapkan oleh pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket), serta fotokopi SIM yang akan diperpanjang. Dokumen asli wajib dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas saat pelayanan berlangsung.

Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Bagi SIM yang telah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku, termasuk ujian teori dan praktik.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan melalui media sosial resmi Polres Sukabumi, mengingat kemungkinan adanya penyesuaian.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kepolisian, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan administrasi berlalu lintas di tengah masyarakat.(SE)