SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, (12/1/2026), di Alun-alun Bundaran Surade, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku secara nasional. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca Juga : Warga Sukabumi Diimbau Waspada, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi Hari Hingga Malam
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan harus diproses di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi resmi, karena jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu.(SE)

