SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan dengan melantik 21 camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi serta mempercepat kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
Pelantikan yang digelar di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026), dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan dan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman bersama jajaran perangkat daerah.
Dengan bertambahnya kewenangan camat sebagai PPATS, masyarakat kini dapat mengurus sejumlah administrasi pertanahan langsung di kecamatan masing-masing tanpa harus menempuh proses yang lebih panjang ke tingkat kabupaten.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik, 1 Gram Tembus Rp2,66 Juta
Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan bahwa pengangkatan camat sebagai PPATS bukan sekadar penambahan jabatan, melainkan upaya nyata menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas.
“PPATS harus menjadi garda terdepan pelayanan pertanahan. Tugas ini menuntut kejujuran, ketelitian, serta profesionalisme karena menyangkut hak hukum masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran camat sebagai jembatan antara masyarakat dan Kantor Pertanahan dalam meminimalkan sengketa serta permasalahan agraria di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian TNGGP
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menilai keberadaan PPATS di kecamatan akan sangat membantu percepatan berbagai program strategis pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sertifikasi tanah tempat ibadah.
“PPATS adalah mitra kerja kami di lapangan. Keberadaannya menjadi kunci dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi dengan OJK dalam Penyusunan Rencana Bisnis BPR 2026
Selain mempercepat pelayanan, PPATS juga diharapkan menjadi ujung tombak sosialisasi transformasi digital pertanahan, khususnya penerapan sertipikat tanah berbasis elektronik yang kini mulai diterapkan secara bertahap.
“Modernisasi layanan pertanahan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan PPATS di kecamatan. Ini bagian dari upaya membangun Sukabumi yang tertib administrasi dan siap menghadapi layanan digital,” tambahnya.
Pelantikan 21 camat sebagai PPATS ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif. **(Hasyim)

