SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi pada Minggu (18/1/2026) di Pos Lantas Cibadak atau area Pasar Cibadak, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta fotokopinya sebagai persyaratan administrasi.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Dalam kondisi tertentu atau kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi layanan SIM Keliling.
Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas dengan membawa e-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Sukabumi. Jika terjadi perubahan waktu atau lokasi pelayanan, pengumuman akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat. (SE)

