CIANJUR – Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur. Ironisnya, pelaku merupakan keponakan korban sendiri yang berprofesi sebagai tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaku berinisial MIR (33) tega menganiaya bibinya, TS (69), demi menguasai perhiasan emas berlian dan uang tunai yang disimpan korban di rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Dr Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku diketahui telah memahami kebiasaan korban dalam menyimpan harta benda di rumah.
Baca Juga: Liga Champions Malam Ini: Copenhagen vs Napoli Live Streaming Vidio
“Tersangka memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk masuk ke rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun setelah berada di dalam, pelaku justru melakukan kekerasan demi menguasai barang berharga milik korban,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).
Dalam aksinya, pelaku melakukan tindakan brutal dengan menutup mata korban, mencekik, mengikat, menyeret, hingga memukuli korban yang sudah lanjut usia tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, kehilangan dua gigi depan, serta menderita memar di sejumlah bagian tubuh. Total kerugian materi yang dialami korban ditaksir mencapai Rp126,2 juta.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Korban Terakhir Tenggelam di Pantai Sunset Karangpapak Sukabumi
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena terlilit masalah ekonomi akibat kecanduan judi online.
Saat ini tersangka MIR telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,” tegas Kapolres.

