Kota Sukabumi

Disnaker Kota Sukabumi Tegaskan Komitmen Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

×

Disnaker Kota Sukabumi Tegaskan Komitmen Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Nia Vaulina

SUKABUMI  – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan jumlah penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal pada tahun 2026 tidak mengalami penambahan. Kuota penerima bantuan iuran tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 3.382 orang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Nia Vaulina, mengatakan Pemkot Sukabumi tetap berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor informal.

Baca Juga: Aksi Gladiator Remaja Mengunakan Sajam Terekam Dashcam di Jalur Lingsel Sukabumi

“Untuk tahun anggaran 2026, bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tetap dialokasikan. Namun jumlah penerimanya belum bisa ditambah dan masih bertahan di angka 3.382 orang,” ujar Nia, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, belum adanya penambahan kuota penerima manfaat dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran daerah, khususnya akibat menurunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Sukabumi.

“DBHCHT tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan, sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi itu berdampak pada kemampuan daerah untuk menambah jumlah penerima bantuan,” jelasnya.

Baca Juga: Spanduk Misterius Selimuti Batalnya Aksi Guru PPPK di Sukabumi, Pemkab Buka Ruang Dialog

Nia menambahkan, daftar penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi. Dalam keputusan tersebut, terdapat sembilan kategori pekerja informal yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penerima manfaatnya mencakup sejumlah profesi pekerja informal seperti petani, pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, hingga pembantu rumah tangga,” ungkapnya.

Meski kuota belum bertambah, Pemkot Sukabumi berharap program tersebut tetap mampu memberikan perlindungan dasar bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja nonformal.