SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Rabu (28/1/2026) di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah persyaratan administrasi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk, serta pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Dalam proses perpanjangan, pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean. Seluruh dokumen persyaratan harus dipastikan lengkap sebelum mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan, apabila tersedia di lokasi, serta proses administrasi dan pengambilan foto SIM.
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak terlambat memperpanjang SIM, karena SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui media sosial atau situs resmi Polres Sukabumi.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor utama kepolisian.(SE)

