SUKABUMI – Warga Kampung Parungkuda dan sekitarnya, khususnya yang berada di kawasan Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diimbau untuk mencatat informasi penting ini.
Polres Sukabumi akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Rabu (25/2/2026). Pelayanan dijadwalkan berlangsung di Pos Lantas Parungkuda yang berlokasi di kawasan Pasar Parungkuda, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, sesuai dengan layanan SIM keliling online nasional. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru.
Baca Juga : Hikmah Puasa: Madu dan Air, Sumber Kehidupan dan Kesembuhan dari Allah
Adapun persyaratan yang wajib disiapkan pemohon, antara lain fotokopi dan asli KTP elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Polres Sukabumi. Apabila terjadi perubahan waktu atau lokasi pelayanan, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi kepolisian.(SE)

