Kabupaten Sukabumi

DPMPTSP Sukabumi Tegaskan Izin Usaha Harus Terbit Sebelum Perusahaan Beroperasi

×

DPMPTSP Sukabumi Tegaskan Izin Usaha Harus Terbit Sebelum Perusahaan Beroperasi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengingatkan pentingnya kepatuhan perizinan bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Selain menyangkut legalitas usaha, kelengkapan izin juga dinilai berpengaruh terhadap perlindungan tenaga kerja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen perizinan maupun bertemu langsung dengan manajemen PT Kaya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.

Jamkrindo

“Sampai saat ini kita belum bertemu dengan manajemen. Kita dengan DPRD konsen nanti akan melakukan pemanggilan kembali,” ujar Dede Rukaya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk bertemu dan menjelaskan kondisi perizinan yang dimiliki.

Baca Juga: Korban Bencana Soroti Pembukaan Lahan Bukit di Bantargadung Sukabumi, Penyebab Pergerakan Tanah?

“Kita sudah memberikan peluang dan memastikan silakan bertemu, bisa kita bantu apa masalahnya di mana. Karena yang namanya perizinan itu tetap harus ditempuh,” katanya.

Dede menjelaskan, ketidakjelasan proses perizinan dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk kepastian perlindungan bagi pekerja yang berada di perusahaan tersebut.

Ia mengaku khawatir jika perusahaan beroperasi tanpa proses perizinan yang jelas, maka aspek perlindungan tenaga kerja juga berpotensi terabaikan.

“Yang kami khawatirkan kalau tidak diproses, dari sisi tenaga kerja juga jaminan mereka bekerja belum tentu aman. Apalagi kalau risiko usahanya tinggi. Kita harus memastikan apakah mereka dicover oleh BPJS,” jelasnya.

Baca Juga: Update Tanah Bergerak di Bantargadung Sukabumi: 134 KK Terdampak, 407 Warga Mengungsi

Meski demikian, Dede menegaskan pihaknya belum bisa memberikan penilaian lebih jauh terkait status perusahaan tersebut karena dokumen perizinan dari manajemen belum diterima.

“Sebetulnya di lokasi itu saya belum bisa berkomentar banyak, karena belum melihat dokumen yang disampaikan,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, pemerintah daerah berencana memanggil pihak perusahaan. Proses tersebut akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kewenangan dalam penertiban.

Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

DPMPTSP sendiri akan berperan menyediakan data serta informasi terkait aspek perizinan yang dimiliki perusahaan.

Dede menambahkan bahwa pemerintah daerah saat ini juga terus melakukan penataan sekaligus sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kemudahan proses perizinan.

“Sekarang kita sedang melakukan penataan dan memberikan informasi seluas-luasnya untuk kemudahan berusaha,” pungkasnya.