Kota Sukabumi

Proyek Tanpa Izin Terungkap, DPRD Sukabumi Perketat Pengawasan Pembangunan

×

Proyek Tanpa Izin Terungkap, DPRD Sukabumi Perketat Pengawasan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Fungsi pengawasan legislatif kembali diuji setelah DPRD Kota Sukabumi menemukan proyek pembangunan di kawasan Gunung Karang yang diduga berjalan tanpa izin resmi.

Temuan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, sejumlah perangkat daerah seperti Dinas PU, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP mengonfirmasi belum adanya izin formal atas proyek yang tengah berjalan.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyatakan bahwa proyek tersebut baru sebatas memiliki surat keterangan dan belum memenuhi syarat perizinan yang diwajibkan.

Baca Juga: DPRD Kota Sukabumi Minta Proyek Perumahan di Gunung Karang Dihentikan Sementara

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun instansi yang mengeluarkan izin resmi untuk kegiatan pembangunan tersebut.

“Sampai sekarang proyek itu belum mengantongi izin. Tidak ada dinas yang sudah mengeluarkan izin, yang ada baru sebatas surat keterangan,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar aturan.

DPRD pun mendorong agar langkah penertiban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

Baca Juga: Bukit Gunung Karang Kota Sukabumi Hancur, Jadi Proyek Perumahan?

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Kami meminta agar lokasi tersebut disegel dan kegiatan dihentikan sementara sampai izin lengkap,” kata Feri.

Ia juga memberikan batas waktu kepada dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam waktu maksimal satu minggu.

Meski demikian, sejumlah instansi teknis menyampaikan bahwa terdapat tahapan prosedur yang harus dilalui sebelum tindakan penertiban dilakukan secara penuh.

Baca Juga: Huntap di Pabuaran Sukabumi tak Bisa Dihuni karena Belum Dibayar, Warga: Bupati Ngopi Wae Ah!

DPRD menilai proses tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penegakan aturan di lapangan.

Selain aspek legalitas, DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan yang berlangsung di wilayah Kota Sukabumi.

Feri menegaskan bahwa seluruh pihak harus bekerja dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami berharap semua berjalan transparan dan tidak ada yang menyimpang, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap perizinan pembangunan harus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.