Berita UtamaKota Sukabumi

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Laporkan Leasing, Diduga Data Pribadi Disalahgunakan

×

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Laporkan Leasing, Diduga Data Pribadi Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kota Sukabumi bernama Firman Alamsyah Abdi Negara
Anggota Bawaslu Kota Sukabumi bernama Firman Alamsyah Abdi Negara

SUKABUMI – Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), melaporkan sebuah perusahaan leasing ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Laporan ini muncul setelah namanya tercatat sebagai kredit macet di sistem perbankan, meski kewajibannya diklaim telah lama diselesaikan.

Firman yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengaku mengalami kerugian materiil serta rusaknya reputasi kredit akibat persoalan tersebut. Ia tidak menyangka namanya masuk dalam daftar kolektibilitas 5 saat mengajukan pinjaman tambahan di bank swasta pada November 2025.

Kasus yang menimpa Firman Alamsyah Abdi Negara bermula pada Agustus 2018, saat ia mengajukan pembiayaan di sebuah perusahaan leasing dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun, memasuki angsuran ke-6, kondisi keuangan yang memburuk membuatnya tak mampu melanjutkan pembayaran.

BACA JUGA : Kasus Samin Tan Mencuat, PT Wilton Hentikan Aktivitas Tambang dan Pengolahan Bijih Emas PT BBP di Sukabumi

Sebagai bentuk tanggung jawab, Firman menyerahkan langsung unit kendaraan lengkap dengan STNK dan kunci kepada petugas penagih. Penyerahan itu bahkan disertai bukti tanda terima resmi, yang menandakan proses telah dilakukan sesuai prosedur.

Sejak saat itu, situasi terkesan “sunyi”. Tidak ada lagi tagihan, tidak ada pemberitahuan lanjutan, termasuk terkait hasil lelang kendaraan. Firman pun menganggap persoalan tersebut telah selesai.

“Sejak 2019 saya tidak pernah menerima tagihan. Tapi tiba-tiba di sistem muncul tunggakan pada Maret 2024 dan disebut menunggak hingga 181 hari,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Kejanggalan mulai terkuak ketika pengajuan pinjaman tambahan yang ia ajukan ke bank swasta pada November 2025 ditolak mentah-mentah. Sistem perbankan menunjukkan namanya masuk dalam kategori kredit macet.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Penghinaan Muhammadiyah Oleh Anak Buah Ayep Zaki Naik Ke Proses Pemeriksaan Saksi

Firman menilai ada yang tidak beres. Pasalnya, tidak pernah ada transparansi mengenai hasil lelang kendaraan maupun sisa kewajiban yang semestinya diinformasikan secara resmi.

Dari hasil konsultasi dengan praktisi perbankan, muncul dugaan serius: penyalahgunaan data pribadi. Ia mencurigai kendaraan yang telah diserahkan justru dialihkan atau dimanfaatkan pihak lain, namun tetap menggunakan identitas dirinya.

“Ini masih dugaan, tapi indikasinya kuat. Mengapa tiba-tiba muncul tunggakan baru di tahun 2024, padahal sebelumnya sempat dinyatakan selesai atau hapus buku,” katanya.

Dampaknya tidak kecil. Status kredit yang memburuk membuat rencana usaha yang telah ia siapkan bersama keluarga pada awal 2026 gagal terealisasi karena tertutupnya akses pembiayaan.

Kini, Firman menempuh jalur hukum dengan harapan kasus ini dapat dibuka secara terang benderang. Ia menuntut pemulihan nama baik serta kejelasan dari pihak perusahaan pembiayaan.

“Saya ingin persoalan ini diungkap. Jika ada oknum atau kesalahan sistem, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Zae)