SUKABUMI — Diskusi dan bedah buku berjudul “Menunggu dan Matinya Waktu Luang” yang mengangkat kisah perlawanan pengemudi online dari tiga kota digelar di Sukabumi. Kegiatan ini diinisiasi oleh Serikat Pengemudi Demokrasi Indonesia (SPDI) dengan menghadirkan para penulis yang juga merupakan driver online di Sukabumi.
Acara tersebut turut menghadirkan penanggap dari Serikat Pekerja Nasional Kota Sukabumi serta LBH Sukabumi Officium Nobile, yang memberikan perspektif kritis terhadap isi buku dan realitas kehidupan pengemudi ojek online (ojol).
Buku ini dinilai menghadirkan potret nyata perjuangan para driver online, khususnya ojol perempuan. Di tengah kesibukan mengurus rumah tangga dan anak, mereka tetap menjalankan profesi sebagai pengemudi sekaligus menyempatkan diri menulis. Tulisan-tulisan dalam buku tersebut merekam keresahan dan kesulitan hidup yang mereka alami dalam memperjuangkan keberlangsungan ekonomi keluarga.
BACA JUGA : Fraksi Rakyat Kecam Sikap Arogan PT Clariant: Jalan Desa Bukan Milik Korporasi
Salah satu penanggap, Rozak Daud, menyampaikan apresiasi terhadap lahirnya buku tersebut. Menurutnya, upaya para driver online menulis pengalaman hidup merupakan langkah penting dalam membangun catatan sejarah perjuangan kelompok pekerja informal.
“Ini luar biasa, di tengah rendahnya budaya literasi, teman-teman ojol mampu menulis. Tidak semua kelompok gerakan bisa melakukan ini,” ujarnya.
Rozak juga menyoroti ketidakjelasan status pengemudi online yang hingga kini masih dianggap sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi. Padahal, dalam praktiknya, para driver menggunakan kendaraan pribadi sebagai alat produksi, menanggung biaya operasional seperti kuota internet, namun tetap berada di bawah kendali sistem aplikasi.
“Kalau disebut mitra, tidak jelas. Kalau disebut pekerja, mereka tidak punya kontrak kerja, tidak ada jaminan kecelakaan kerja, dan tidak ada tunjangan. Ini problem serius,” tegasnya.
BACA JUGA : Kabel Menjuntai di Trotoar Bhayangkara, Fraksi Rakyat : Jangan Sampai Insiden Jaksel Terjadi di Sukabumi
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “kolonialisme teknologi”, di mana para driver dikendalikan oleh aplikator dengan sistem yang dinilai tidak manusiawi. Jam kerja yang tidak pasti serta ketergantungan pada aplikasi membuat para pengemudi harus terus siaga demi mendapatkan penghasilan.
Menurutnya, para driver online saat ini layak disebut sebagai “Marhaen modern” yang mengalami tekanan ekonomi akibat sistem kerja yang tidak berpihak.
Rozak menekankan pentingnya kejelasan status hukum pengemudi online, apakah sebagai mitra atau pekerja. Jika masuk kategori pekerja, maka harus tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memiliki kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Meski regulasi terkait ojol menjadi kewenangan pemerintah pusat, Rozak menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam perlindungan masyarakat, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk memastikan upaya kesehatan kerja bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal seperti ojol.
“Pemerintah daerah bisa mulai dari hal konkret, seperti menyediakan shelter publik bagi ojol. Mereka butuh tempat istirahat yang layak, air minum, dan sanitasi yang sesuai standar kesehatan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan para pengemudi ojol terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Diskusi buku ini tidak hanya menjadi ruang literasi, tetapi juga wadah konsolidasi gagasan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pengemudi online.

