SUKABUMI – Camat Cikembar, Asep Rusli angkat bicara terkait keluhan warga mengenai aktivitas tambang batu hijau di Desa Bojong Raharja yang diduga berdampak pada lingkungan.
Asep Rusli, menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah beberapa kali melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Peninjauan tersebut dilakukan bersama Komisi II DPRD dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
“Sudah beberapa kali kami lakukan peninjauan bersama Komisi II dan ESDM. Sekarang dalam tahap pemantauan, mudah-mudahan bisa kita benahi bersama,” ujarnya dikonfirmasi sukabumiku.id, Rabu (06/05/2026).
Baca Juga: Polemik Dapur MBG Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, Badan Kehormatan Dewan Lakukan Pendalaman
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat aktivitas tambang yang sudah memiliki izin, namun ada juga yang belum mengantongi perizinan resmi. Untuk itu, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha tambang.
“Yang sudah berizin ada, yang belum juga ada. Untuk yang belum, sudah kami imbau agar segera mengurus perizinannya,” katanya.
Menurut Camat Rusli, langkah penataan telah dilakukan secara bertahap, termasuk pemasangan plang pada lokasi tertentu sebagai bagian dari pengawasan aktivitas tambang. Ia menegaskan bahwa penutupan tambang bukan menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
Baca Juga: Longsor KM 72 Tol Bocimi, Kendaraan Dipaksa Putar Balik
“Kami bersama ESDM sudah turun, bahkan untuk aktivitas yang diduga ilegal (PETI) sudah dipasang plang. Tapi memang, ini bukan ranah kami untuk melakukan penutupan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan aktivitas tambang memerlukan proses serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah provinsi. Untuk tambang yang memiliki izin, pengawasan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi.
“Segala sesuatu perlu proses. Kendala di lapangan pasti ada, tapi kami sudah lakukan penataan dan imbauan. Untuk yang berizin, kewenangannya ada di provinsi, dan kami sudah koordinasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Umuh Muchtar Targetkan PERSIB Sapu Bersih Tiga Laga Sisa Super League
Terkait laporan terbaru mengenai dampak lingkungan yang dikeluhkan warga, Camat mengaku masih menunggu laporan lanjutan dari pihak terkait di tingkat kecamatan.
“Kalau memang masih ada hal yang perlu dilaporkan, tentu akan kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu laporan dari kasi trantib,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan ESDM Jawa Barat guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Baca Juga: Warga Minta KDM Turun Tangan, Tambang Batu Hijau di Cikembar Cemari Sungai hingga Rusak Sawah
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang batu hijau di Kampung Danau Kaler, Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur pertanian. Warga pun meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau KDM turun tangan untuk mengatasi masalah ini.
Warga menyebut, limbah dari pabrik pengolahan batu hijau diduga dibuang langsung ke Sungai Cibojong yang berada di wilayah Desa Bojong Raharja. Kondisi ini menyebabkan endapan limbah di aliran sungai yang disebut sudah mencapai setinggi lutut orang dewasa.
“Limbahnya dibuang ke sungai, sekarang endapannya sudah tebal, kalau masuk ke sungai bisa sampai selutut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

