JAKARTA — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras berbagai praktik yang dinilai mengarah pada militerisasi ruang sipil. Organisasi tersebut menilai keterlibatan aparat militer dalam urusan di luar fungsi pertahanan negara berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyoroti sejumlah tindakan yang belakangan terjadi, mulai dari pengawasan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik hingga pelibatan satuan tempur TNI dalam penanganan kriminalitas jalanan.
“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” ujar Kahar dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
BACA JUGA: Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Prancis, Bawa Sejumlah Kesepakatan Strategis
Menurut PBHI, kritik yang disampaikan warga negara merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, pengawasan terhadap aktivis maupun masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik tidak dapat dianggap sebagai pendekatan persuasif biasa.
Selain itu, PBHI juga mengkritisi pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan kasus begal di Jakarta. Kahar menilai langkah tersebut merupakan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum karena persoalan kriminalitas jalanan seharusnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer,” tegasnya.
BACA JUGA: Pengamat: Candaan Reshuffle Prabowo ke Zulhas Hanya Guyonan Politik
PBHI memperingatkan bahwa normalisasi pengerahan militer dalam ruang sipil berpotensi melahirkan pendekatan keamanan yang represif. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dikhawatirkan dipandang sebagai objek pengawasan dan kontrol, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak-hak sipil.
Lebih jauh, organisasi tersebut menilai situasi yang berkembang saat ini merupakan bagian dari upaya memperluas peran militer melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara. Beberapa di antaranya adalah wacana pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI, hingga rancangan regulasi mengenai pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
PBHI menegaskan bahwa Reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik. Oleh karena itu, pemerintah diminta tetap menjaga batas yang jelas antara fungsi pertahanan negara dan urusan sipil.
Sebagai langkah konkret, PBHI mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan segala bentuk pengawasan maupun intimidasi terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik. Organisasi tersebut juga meminta agar satuan tempur yang terlibat dalam penanganan kriminalitas jalanan segera ditarik dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara.
“Mendesak pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” pungkas Kahar.

